Pemerintah Kabupaten Pati mengajukan rancangan Peraturan Daerah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Raperda-Jamkesmas) kepada DPRD setempat, Senin kemarin (21/3). Rancangan Perda ini, untuk pemenuhan hak masyarakat miskin dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Pengajuan raperda itu,  merupakan implikasi pemberlakuan sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) bidang kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di daerah, awal 2014 lalu.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, sejak diberlakukannya sistem JSN bidang kesehatan tersebut, menyebabkan hilangnya program pelayanan Jamkesmas, dan Jampersal yang selama ini diselenggarakan Pemerintah. Padahal sampai sekarang masyarakat masih membutuhkannya.
“Sehingga harus ada regulasi khusus yang mengatur, baik mulai penganggaran, maupun siapa yang memperoleh pelayanan Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal. Makanya kita buatkan produk hukum, agar masyarakat yang berhak terlindungi,” tutur Bupati.

Bupati Haryanto mengatakan,  rancangan Perda Jamkesda/Jamkesmas  ini untuk menampung pemegang Jamkesda/Jamkesmas yang  belum terakses melalui Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) BPJS Kesehatan.  Karena program Jaminan Kesehatan Nasional belum mampu mencakup seluruh masyarakat miskin yang ada, belum memberikan perlindungan yang adil dan memadai, termasuk seluruh penduduk miskin di Kabupaten Pati.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Haryanto juga menyampaikan penjelasan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pati, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Raperda Perubahan Atas Perda No. 2/2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
sumber berita: pasfmpati.com
sumber gambar: arali2008.wordpress.com