Semua Karaoke di Pati 1 Juli Ditutup

PATI - Julukan Pati Kota Karaoke nampaknya akan hilang dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati melalui regulasi barunya, mengharuskan tempat hiburan karaoke ditutup pada 1 Juli 2015 mendatang.
Sebetulnya regulasi soal karaoke sudah ada sejak 2013 lalu, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Namun, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara masif pada 1 Juli mendatang.
"Pekerjaan itu bukan hanya di tempat karaoke. Sebagaimana tercantum dalam Perda, tempat hiburan karaoke di Pati harus ditutup pada 1 Juli 2015," ujar Bupati Pati, kepada murianews.com, Senin (11/5/2015).
Menurutnya, penutupan tersebut harus dilakukan, mengingat pemkab sudah memberikan waktu toleransi cukup lama kepada pengusaha karaoke untuk mematuhi perda tersebut. "Kami sudah beberapa kali melakukan upaya pendekatan kepada para pengusaha karaoke," tandasnya.

Sumber : murianews.com
Share on Google Plus

About KMPP Walisongo

0 komentar: