Kades Pati Aman Pengelolaan Bengkok Berkat Perda


PATI - Sebanyak 401 kepala desa (kades) yang tergabung dalam Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) dinilai tak bermasalah soal pengelolaan tanah bengkok. Hal ini dikatakan Ketua Pasopati Nabiyanto.

Menurutnya, Kabupaten Pati sudah mengimplementasikan UU Desa Nomor 12 Tahun 2011. Karena itu, pihaknya tidak berangkat untuk menggelar aksi demo di Jakarta.
”Kalau Perda sudah mengadopsi UU Desa tersebut, saya kira tak jadi persoalan lagi. Bahkan, pelaksanaan Pilkades serentak Maret lalu Pati merupakan daerah pertama yang menerapkan UU Nomor 6 tersebut,” imbuhnya.
Dalam Perda Nomor 6 Bab V Pasal 66 menyebutkan, tanah desa yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan tetap menjadi tunjangan asli desa bagi Kepala dan Perangkat Desa.
”Pada ayat dua dinyatakan tanah kas desa dikelola sesuai dengan hak asal-usul sesuai dengan perundangan yang berlaku. Jadi, soal tanah bengkok, Pasopati nyatakan tak jadi persoalan,” tandasnya.

Sumber : Murianews.com
Share on Google Plus

About KMPP Walisongo

0 komentar: