Lokalisasi Akan Diatur BAPPEDA


PATI - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata mengharuskan tempat hiburan karaoke berada di radius 1 kilometer dari pemukiman dan fasilitas umum, seperti tempat ibadan dan lembaga pendidikan.

Hal tersebut mengharuskan pengusaha karaoke, mau tidak mau harus memilih dua kemungkinan, yaitu ditutup secara paksa atau melakukan relokasi tempat karaoke di radius 1 kilometer dari pemukiman dan fasilitas umum.
"Untuk lokalisasi karaoke agar berada di radius 1 kilometer, sudah masuk dalam agenda Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Pati," ujar Anggota Komisi A DPRD Pati Fraksi PKS Dedi Lesmana.
Ia menuturkan, soal lokasi karaoke yang sesuai dengan Perda diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha karaoke. Yang penting, lanjutnya, keberadaan karaoke itu sesuai dengan Perda.
"Untuk lokalisasi diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha karaoke. Meskipun nanti Bappeda berperan dalam mengatur rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK)," pungkasnya.

Sumber : Muria.news
Share on Google Plus

About KMPP Walisongo

0 komentar: