Tiga Raperda Pati

(Pati, Kota) - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda)  Pati, mendapat persetujuan bersama Bupati Haryanto dan Ketua DPRD ali badrudin, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.   
Tiga raperda yang mendapat persetujuan tersebut diantaranya raperda  perubahan tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), raperda perubahan tentang retribusi jasa usaha, dan raperda tentang keuangan dan aset desa. 
Persetujuan terhadap ketiga rancangan Perda itu, ditandai dengan pembubuhan tanda tangan Bupati Haryanto dan Ketua DPRD, Ali Badrudin pada rapat paripurna DPRD Pati, Kamis pagi (16/4).
Menurut Bupati Haryanto, perubahan atas Perda No. 19/2009 tentang TPI perlu diikuti dengan pengelolaan yang tepat untuk meminimalisir permasalahan yang berpotensi menghambat aktivitas di TPI. Selain itu, perangkat hukum yang ada harus dapat menyentuh esensi permasalahan yang muncul akibat perubahan penyelenggaran TPI. 
“Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI harus dilakukan dengan lancar dan tertib. Sehingga diharapkan dalam operasionalisasinya akan membawa dampak yang positif bagi para stakeholder. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan mengenai tata cara pelelangan ikan,” kata Bupati Pati. 
Setelah menjadi Peraturan Darah nantinya, diharapkan dapat menjadi pedoman Pemerintah untuk meningkatkan dukungan fasilitas dan pelayanan yang memadai dalam penyelenggaraan TPI, dan memberikan peningkatan pelayanan bagi pengguna jasa TPI.  Demikian halnya dengan raperda perubahan retribusi jasa usaha,  nantinya juga  akan menjadi dasar penarikan retribusi TPI dan tata cara penarikkannya. Sehingga  dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Soal raperda tentang keuangan dan aset desa, kata Bupati Pati, merupakan tindak lanjut untuk mengelola keuangan an aset desa secara efektif dan efisien, yang harus dilaksanakan melalui tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, yang berpedoman pada regulasi yang ada.
“Peraturan Daerah tentang kuangan dan aset desa sangat penting, karena berdasaran UU Desa yang ditetapkan akhir tahun 2013 desa memiliki potensi langsung sebagai penerima dana yang penggunaannya harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga,” kata Bupati Haryanto. 
Bupati Pati Haryanto berharap, melalui persetujuan bersama raperda keuangan dan aset desa itu, pengelolaan keuangan dan aset desa oleh Pemerintah Kepala Desa akan lebih transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat dapat turut serta terlibat dalam pengawasan penggunaannya.
Share on Google Plus

About KMPP Walisongo

0 komentar: