Nelayan Pati Mempertanyakan Komitken Pemerintah

Spanduk di Perbatasan Pati - Kudus

PATI – Nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) Pati memasang spanduk bertuliskan  ”Di mana Pemimpin Kami, Saat Nelayan Menjerit” di gapura selamat datang Kabupaten Pati.
Terkait adanya spanduk tersebut, Ketua FNB Pati Bambang Wicaksana menyatakan, spanduk tersebut menjadi salah satu cara nelayan untuk mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai menggantungkan persoalan, terkait dengan pelarangan cantrang.
”Menteri Susi sudah berjanji kepada para nelayan di hadapan media untuk memberlakukan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 pada September 2015 mendatang,”ujarnya kemarin.
Meski demikian, Menteri Susi katanya hanya berbicara secara lisan saja, dan  tidak ada bukti tertulis. Sehingga, imbasnya nelayan tidak bisa memperpanjang izin mencari ikan dengan cantrang, lantaran petugas mengacu pada peraturan menteri. 
Spanduk tersebut,  katanya tak hanya dipasang di pintu masuk Kabupaten Pati, tetapi juga di seluruh pantura, mulai dari Banten, Jawa Barat hingga Probolinggo, Jawa Timur. 
Hal tersebut dilakukan para nelayan di sepanjang pantura, karena Menteri Susi, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan setempat dinilai sengaja membiarkan persoalan menggantung dan tidak ada kejelasan.
”Sekitar seminggu yang lalu, kami sudah melakukan audiensi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan disambut baik. Gubernur sudah meminta kepada Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera membuat aturan tertulis soal perpanjangan pemberlakukan Permen sampai September mendatang. Namun, sampai sekarang hasilnya nihil,” ungkapnya.
Menurutnya, sampai saat ini, nelayan nekat beroperasi menggunakan cantrang karena tuntutan hidup. Kendati begitu, pihaknya mengaku bingung terkait dengan perizinan. Karena ucapan dan janji Menteri Susi tidak bisa dipedomani, ketika tidak ada hitam di atas putih.
”Kalau aparat kepolisian menangkap para nelayan yang menggunakan kapal cantrang tidak salah, karena mereka berpedoman pada Permen. Karena itu, janji Menteri Susi untuk memberlakukan Permen hingga September mendatang harus dibuat secara tertulis, tidak hanya lisan sehingga nelayan punya landasan hukum yang jelas dalam beroperasi mencari ikan,” pungkasnya.
sumber.Muria.news
Share on Google Plus

About KMPP Walisongo

0 komentar: