BAZNAS Pati

http://bazkotabogor.or.id/media/image/images/baznas.jpg
PATI-Sebagai lembaga pengelola zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati diminta mengendapkan keterbukaan. Itu salah satunya diwujudkan dalam bentuk audit syariah.
Demikian disampaikan Bupati Pati Haryanto sesuai mengukuhkan pimpinan Baznas Pati periode 2015-2020 di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Senin (15/6).
Dalam kesempatan itu, lima pimpinan Baznas yang dikukuhkan kepengurusannya adalah Imam Zarkasi (ketua), dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas Dahwan Hadi, Sutaji, Amari, dan Abdul Hadi Kurdi.
Mereka dilantik berdasar SK Bupati Pati No 451.12/2725/2015.
Menurut Bupati, pimpinan Baznas sesuai aturan terbaru , yakni PP RI No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU RI No 23 Tahun 2011, berasal dari unsur non-PNS dan non-partai.
Lebih lanjut dia menjelaskan transparansi dalam pengelolaan zakat untuk menegaskan kepercayaan publik. Sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar mengetahui aspek mana saja yang harus diaudit dan diperiksa.
Perlu Sinergi
Di luar itu, Haryanto menekankan pentingnya sosialisasi lebih luas tentang tugas dan fungsi Baznas. Salah satu caranya dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sosialisasi dirasa masih kurang sehingga perlu digarap lebuh serius. Karena tanpa pengabaran maka masyarakat tidak akan mengetahui informasi seputar Baznas.
"Di era digital seperti saat ini, sosialisasi bisa dilakukan melalui wesite. Itu termasuk sebagai media keterbukaan informasi," tandasnya.
Pengukuhan pimpinan Baznas diharapkan semakin meningkatkan efaktivitas dan evisiensi dalam pelayanan pengelohan zakat sesuai syariat Islam dan undang-undang zakat. Untuk itu, perlu sinergi dengan pemkab Pati untuk menyukseskan pengelolaan zakat, yang digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat miskin.
Sementara, Bazda dalam periode kepemimpinan Desmon Hastiono (sekda Pati) telah berhasil menghimpun dana Rp 792 juta. Adapun perinciannya, Rp 242 juta pada tahun 2012, Rp 35,5 juta (3013), Rp 477,6 juta (2014), dan Rp 36,9 juta (2015).

Sumber : Suara Muria
Share on Google Plus

About KMPP Walisongo

0 komentar: