PATI-Sebagai lembaga
pengelola zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati
diminta mengendapkan keterbukaan. Itu salah satunya diwujudkan dalam
bentuk audit syariah.
Demikian disampaikan Bupati Pati
Haryanto sesuai mengukuhkan pimpinan Baznas Pati periode 2015-2020 di
Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Senin (15/6).
Dalam kesempatan itu, lima pimpinan
Baznas yang dikukuhkan kepengurusannya adalah Imam Zarkasi (ketua), dan
empat orang wakil ketua yang terdiri atas Dahwan Hadi, Sutaji, Amari,
dan Abdul Hadi Kurdi.
Mereka dilantik berdasar SK Bupati Pati No 451.12/2725/2015.
Menurut Bupati, pimpinan Baznas sesuai
aturan terbaru , yakni PP RI No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU RI
No 23 Tahun 2011, berasal dari unsur non-PNS dan non-partai.
Lebih lanjut dia menjelaskan
transparansi dalam pengelolaan zakat untuk menegaskan kepercayaan
publik. Sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar
mengetahui aspek mana saja yang harus diaudit dan diperiksa.
Perlu Sinergi
Di luar itu, Haryanto menekankan
pentingnya sosialisasi lebih luas tentang tugas dan fungsi Baznas. Salah
satu caranya dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sosialisasi dirasa masih kurang sehingga
perlu digarap lebuh serius. Karena tanpa pengabaran maka masyarakat
tidak akan mengetahui informasi seputar Baznas.
"Di era digital seperti saat ini,
sosialisasi bisa dilakukan melalui wesite. Itu termasuk sebagai media
keterbukaan informasi," tandasnya.
Pengukuhan pimpinan Baznas diharapkan
semakin meningkatkan efaktivitas dan evisiensi dalam pelayanan
pengelohan zakat sesuai syariat Islam dan undang-undang zakat. Untuk
itu, perlu sinergi dengan pemkab Pati untuk menyukseskan pengelolaan
zakat, yang digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat miskin.
Sementara, Bazda dalam periode
kepemimpinan Desmon Hastiono (sekda Pati) telah berhasil menghimpun dana
Rp 792 juta. Adapun perinciannya, Rp 242 juta pada tahun 2012, Rp 35,5
juta (3013), Rp 477,6 juta (2014), dan Rp 36,9 juta (2015).
Sumber : Suara Muria
0 komentar:
Post a Comment