Warga Kembali Datangi Sidang Gugatan Izin Lingkungan Pabrik Semen Pati


Warga terdampak pabrik semen di Kabupaten Pati kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (26/5). Kedatangan mereka untuk mengikuti jalannya sidang gugatan izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Pati.
Sebelum sidang digelar, warga yang didominasi ibu-ibu menggelar aksi gelar caping di halaman PTUN. Puluhan caping yang bertuliskan “tolak pabrik semen” ditata rapi berjejer. Warga kemudian hanya duduk-duduk saja tanpa melakukan orasi.
image
Aksi warga Pati saat akan mengikuti sidang lanjutan gugatan izin lingkungan pendirian pabrik semen
Aksi warga kemudian diakhiri sesaat sidang akan dimulai. Mereka pun kemudian memasuki ruang sidang dan menyaksikan secara langsung sidang beragendakan tanggapan gugatan oleh tergugat yaitu Bupati Pati dan tergugat intervensi, PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat intervensi, Florianus menilai PTUN Semarang tidak berwenang memeriksa perkara gugatan lima warga Pati terhadap Pemerintah Kabupaten Pati atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan.
“Izin lingkungan itu belum menimbulkan akibat hukum dan merupakan prasyarat izin operasi. Izin lingkungan telah dilengkapi dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; red) dan sesuai ketentuan berlaku. Karenanya, izin lingkungan tersebut tidak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, gugatan dari penggugat untuk membatalkan izin lingkungan berdasarkan Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ayat itu mengatur persyaratan permohonan izin yang cacat hukum dan penerbitan dokumen tidak memenuhi syarat. Sedangkan izin yang dikeluarkan ini sah dan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Florianus menegaskan, kliennya telah melengkapi izin lingkungan dengan Amdal sesuai ketentuan.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 38 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembatalan dengan alasan sebagaimana tercantum pada pasal 37 ayat 2 UU tersebut bukan menjadi kewenangan PTUN.
“Sehingga, gugatan yang diajukan penggugat ini prematur. Serta didasarkan pada kekhawatiran subyektif para penggugat yang sebenarnya telah dimitigasi dengan jelas dalam dokumen Amdal,” jelasnya.


Sumber : Harianpati.com
Share on Google Plus

About KMPP Walisongo

0 komentar: