Pemerintah
Kabupaten Pati mengajukan rancangan Peraturan Daerah Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Raperda-Jamkesmas) kepada DPRD setempat, Senin kemarin
(21/3). Rancangan Perda ini, untuk pemenuhan hak masyarakat miskin dalam
memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Pengajuan
raperda itu, merupakan implikasi pemberlakuan sistem Jaminan Sosial
Nasional (JSN) bidang kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan di daerah, awal 2014 lalu.
Bupati Pati Haryanto mengatakan,
sejak diberlakukannya sistem JSN bidang kesehatan tersebut, menyebabkan
hilangnya program pelayanan Jamkesmas, dan Jampersal yang selama ini
diselenggarakan Pemerintah. Padahal sampai sekarang masyarakat masih
membutuhkannya.
“Sehingga harus ada regulasi khusus yang mengatur, baik mulai penganggaran, maupun siapa yang memperoleh pelayanan Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal. Makanya kita buatkan produk hukum, agar masyarakat yang berhak terlindungi,” tutur Bupati.
“Sehingga harus ada regulasi khusus yang mengatur, baik mulai penganggaran, maupun siapa yang memperoleh pelayanan Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal. Makanya kita buatkan produk hukum, agar masyarakat yang berhak terlindungi,” tutur Bupati.
Bupati Haryanto mengatakan, rancangan Perda Jamkesda/Jamkesmas ini untuk menampung pemegang Jamkesda/Jamkesmas yang belum terakses melalui Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) BPJS Kesehatan. Karena program Jaminan Kesehatan Nasional belum mampu mencakup seluruh masyarakat miskin yang ada, belum memberikan perlindungan yang adil dan memadai, termasuk seluruh penduduk miskin di Kabupaten Pati.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Haryanto juga menyampaikan penjelasan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pati, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Raperda Perubahan Atas Perda No. 2/2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
sumber berita: pasfmpati.com
sumber gambar: arali2008.wordpress.com
0 komentar:
Post a Comment