Sosialisasi Dana Desa Kabupaten Pati
Untuk memberikan wawasan dan penjelasan tentang seluk beluk mengenai penganggaran, pengalokasian, pemanfaatan, penyaluran, monitoring serta evaluasi dana desa, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr. Boediarso Teguh Widodo, ME mendampingi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Djoko Udjianto, MM. melakukan sosialisasi kebijakan dana desa pada seluruh Kepala Desa di kabupaten Pati, bertempat di Pendopo, Sabtu (3/10/2015).
Ia mengutarakan pentingnya pengetahuan tersebut bagi para pemangku kepentingan yang terlibat pengalokasian dana desa. “Infomasi ini wajib diketahui para pemangku kepentingan pengalokasian dana desa mulai dari pemerintah daerah sampai kepada para kepala desa, lebih-lebih kepala desa yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan dana desa,” kata Boediarso.
Tahun ini, 401 desa di seluruh kab. Pati rata-rata akan menerima dana desa sekitar Rp. 277 juta yang diharapkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sumber kemakmuran masyarakat, sumber penciptaan lapangan kerja, dan sumber penghasilan masyarakat.
Ia menggambarkan, jika dari total anggaran tersebut digunakan untuk empat proyek pembangunan desa, maka satu proyek memiliki anggaran sekitar 70 juta rupiah.
“Dengan empat proyek yang tiap proyeknya bisa menyerap hingga 40 tenaga kerja dari penduduk setempat, dan diberi upah sebesar Rp 50.000,- maka dalam 10 hari saja, sudah bisa memberi tambahan penghasilan bagi warga desa sebesar Rp 500.000,-. Lumayan kan? Apalagi biaya hidup di desa tidak tinggi,” paparnya. Sedangkan sisanya dialokasikan di bidang lainnya, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri tentang penyaluran dan penggunaan dana desa yang harus dipatuhi meliputi tiga prinsip.
“Satu untuk rehabilitasi pembangunan sarana prasarana dasar, seperti jalan desa, jembatan, irigasi, dan posyandu. Kedua untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti di bidang pendidikan baik Paud, Polindes, ataupun Posyandu. Ketiga untuk pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan ekonomi local seperti untuk pembentukan badan usaha desa, baik pertanian, tenun, dan bisa juga berupa pembinaan kelompok-kelompok usaha desa lainnya,” jelasnya.
Dengan demikian, dana desa diharapkan bisa produktif sekaligus mampu mendorong percepatan ekonomi nasional. Selain tercapainya pembangunan di tingkat desa, juga mampu membuka banyak lapangan kerja baru.
“Prinsipnya dana desa dikelola dengan swakelola. Menggunakan bahan baku material setempat dan padat karya. Ini adalah bentuk stimulant baru untuk menghadapi perlambatan ekonomi. Sehingga bisa menjadi sumber pertumbuhan baru bagi daerah, sesuai cita nasional untuk membangun dari pinggir, dari daerah, dari pedesaan,” tegasnya.
Sementara itu, Djoko Udjianto menekankan kepada Kepala Desa untuk menggunakan dana desa secara bijak dan tertib administrasi.
“Jangan sampai ada salah pengelolaan dana desa ini. Saya tidak takutkan niat jelak dari kepala desa karena saya yakin para Kades akan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan di desa. Yang saya takutkan tertib administrasinya,” katanya.
Jika perencanaan sudah baik hingga pelaksanaannya, ia mengajak para Kades untuk tidak ragu-ragu berjuang demi kesejahteraan masyarakat di desa.
0 komentar:
Post a Comment